PENDAHULUAN
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijtihad
Secara etimologi, ijtihad diambil dari kata al-jahd atau al-juhd, yang berarti al-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan ath-thaqat (kesanggupan dan kemampuan. Dalam Al-Quran disebutkan:
“Dan (mencela)orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupan.” (At-Taubah:79)
Kata al-Jahad besera seluruh derivasinya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan yang lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.
Dalam pengertian inilah, Nabi mengungkapkan kata-kata
صلوا علي واجتهدوافى الدعا ء
“Bacalah salawat padaku dan bersungguh-sungguhlah dan berdoa”
Adapun secara terminology, ijtihad adalah sebagai berikut:
عمليةاسنبا ط الاحكام الشرعيةمن ادلتها ااتفصلية فى الشريعة
“Aktivitas untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syari’at.”
Dengan kata lain, ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar fiqh Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama).
Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro'yu mencakup dua pengertian :
a. Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh al-Qur'an dan as-Sunnah.
b. Penggunaan fikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits.
B. Kriteria Ijtihad
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, ada tiga tingkatan kriteria ijtihad, yaitu:
1. Dharuriyat, hal-hal yang peting yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup manusia. Bila hal tersebut tak terpenuhi, maka akan terjadi kerusakan, kerusuhan, dan kekacauan.
2. Hajjiyat, yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam hidupnya. Bila hal tersebut tak dipenuhi, maka manusia akan selalu dihinggapi perasaan kesempitan dan kesulitan.
3. Taksinat, yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebiasaan dan akhlak yang baik.
C. Pelaku Ijtihad
Pelaku ijtihad yaitu:
1. Mujtahid
ا لمجتهد هو ا لفقيه ا لبا ذ ل لجهد ه للو صو ل ا لي ا لحكم ا لشر عي من د ليل تفصيلي من ا لا د له ا لشر عية.
“Mujtahid ialah Faqih yang mencurahkan kesungguhannya untuk mendapatkan hukum syara’ dari suatu dalil tafsili dari dalil-dalil syar’iyah.”
2. Ulama
Pengertian Ulama secara bahasa (lughawi) adalah bahwa kata Ulama jama’ dari Alim yang artinya terpelajar atau sarjana. Dalam Encyklopedi of Islam dikatakan Ulama (Ulama) adalah bentuk jama’ dari kata a’lim yang berarti seorang yang mempunyai kualitas ilmu, pengetahuan , kearifan, sains dalam pengertian yang lebih luas dan dalam pengertian maha atau sangat mengetahui (mubalaghah). Namun dalam pema¬kaian, kata Ulama yang populer adalah bentuk jamak dari kata a’lim ( علماء) yang mengetahui, mempunyai pengetahuan, orang alim dan seterusnya.
Dan pengertian Ulama menurut istilah ialah, orang-orang yang mendalami ilmu-ilmu keislaman, Teologi, hukum (fiqih), kalam dalam sufisme (tasawuf) dengan menggunakan metode tradisional, syarat yang paling pokok adalah men¬guasai kitab kuning dan membacanya, mengartikannya, serta memahaminya tidak salah. dan yang paling Afdhol jika jalur pendidikannya, melalui pondok pesantren. Adapun yang mempelajari ilmu-ilmu keislaman melalui jalur yang lain diberi sebutan intelektual.
D. Syarat-syarat Mujtahid
1. Menguasai bahasa Arab
Ulama Ushul Fiqh telah bersepakat, bahwa mujtahid disyaratkan harus menguasai bahasa Arab, karena Al-Qur’an diturunkan –sebagai sumber syari’at- dalam bahasa Arab. Demikian juga sunnah yang berfungsi sebagai penjelas dari Al-Qur’an, juga tersusun dengan bahasa Arab.
2. Mengetahui Nasakh dan Mansukh dalam Al-Qur’an
Para ulama berpendapat bahwa seorang mujtahid harus mengerti sacara mendalam ayat-ayat yang membahas tentang hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an yang jumlahnya kira-kira ada 500 ayat. Pengetahuannya terhadap ayat-ayat tersebut harus mendalam sampai pada yang khas dan yang ’am serta takhshish yang datang dari As-Sunnah. Demikian juga ia harus mengerti ayat-ayat yang dinasakh hukumnya berdasar teori bahwa pada ayat-ayat Al-Qur’an itu terdapat ayat yang menasakh dan yang dinasakh. Dengan menguasai ayat-ayat hukum tersebut, seorang mujtahid juga harus mengerti meskipun secara global isi ayat-ayat yang lain yang terkandung dalam Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak bisa dipisah-pisahkan satu bagian dengan bagian yang lain. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Asnawi: “sesungguhnya untuk mengetahui perbadaan antara ayat-ayat hukum dengan ayat lainnya harus mengerti keseluruhannya.”
3. Mengerti Sunnah (Hadits)
Syarat ini telah disepakati secara bulat oleh para ulama, bahwa seorang mujtahid harus mengerti betul tentang sunnah, baik qauliyah (perkataan), fi’liyah (perbuatan) maupun taqririyah (ketetapan), minimal pada setiap pokok masalah menurut pendapat bahwa ijtihad itu bisa dibagi pembidangannya. Menurut pendapat yang menolak adanya pembidangan dalam ijtihad, maka seorang mujtahid harus menguasai seluruh sunnah yang mengandung hukum taklifi, dengan memahami isinya serta menangkap maksud Hadits dan kondisi yang melatarbelakangi datangnya suatu Hadits. Mujtahid juga harus mengetahui nasakh dan mansukh dalam sunnah, ‘am dan khasnya, mutlaq dan muqayyadnya, takhsis dari yang umum. Demikian juga harus mengerti alur riwayat dan sanad Hadits, kekuatan perawi Hadits, dalam arti mengetahui sifat dan keadaan perawi Hadits yang menyampaikan hadits-hadits Rasulullah.
4. Mengerti Letak Ijma’ dan Khilaf
Syarat yang ini pun telah disepakati para ulama. Letak Ijma’ yang tidak diragukan lagi terjadinya dan harus dimengerti oleh para mujtahid adalah masalah dasar (pokok) faraidh. Banyak khabar yang mutawatir yang menunjukkan adanya ijma’ tersebut. Begitu juga tentang masalah waris, serta masalah wanita yang diharamkan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadits telah terjadi ijma’ didalamnya. Di samping beberapa ketapan agama yang lain yang telah disepakati para ulama pada masa sahabat sampai masa imam mujtahidin dan masa sesudahnya.
Yang dimaksudkan dalam memelihara semua letak ijma’ itu bukanlah menjadikannya sebagai pegangan yang selalu dimenangkan dalam semua situasi, tetapi untuk mengetahui seluruh masalah yang telah menjadi ijma’ kalau memang ada, atau terjadi khilafiyah kalau terjadi tergolong ikhtilaf.
5. Mengetahui Qiyas
Imam Syafi’i mengatakan, bahwa ijtihad itu sesungguhnya adalah mengetahui jalan-jalan qiyas. Bahkan, dia juga mengatakan bahwa ijtihad itu adalah qiyas itu sendiri. Oleh sebab itu, seorang mujtahid harus mengetahui perihal qiyas yang benar. Untuk itu dia harus mengetahui hukum-hukum asal yang ditetapkan berdasar nash-nash sebagai sumber hukum tersebut, yang memungkinkan seorang mujtahid memilih hukum asal yang lebih dekat dengan obyek yang menjadi sasaran ijtihadnya..
Imam Asnawi mengatakan, “seorang mujtahid harus mengetahui qiyas dan syarat-syaratnya yang mu’tabar, karena hal ini menjadi kaidah ijtihad dan sebagai alat yang dapat mengantarnya sampai pada hukum-hukum yang rinci yang tak terhitung.”
6. Mengetahui Maksud-maksud Hukum
Seorang mujtahid dan orang yang berkiprah dalam ruang ijtihad haruslah mengetahui kamaslahatan manusia, agar mampu menerapkan qiyas dan bentuk hukum yang sesuai dengan kebutuhan manusia. Agar fatwa seorang mujtahid benar-benar bisa menyentuh pada kemaslahatan, maka ia harus mengetahui pula maslahah haqiqiyah (maslahat yang real, nyata) dan maslahah wahmiyah (maslahat yang imajinatif) yang muncul dari keinginan hawa nafsu. Begitu juga dia harus mengetahui kenyataan yang onyektif dalam mempertimbangkan antara maslahat dan madharat, dan mendahulukan menolak madharat harus didahulukan atas menarik maslahat, manfaat kepada umum harus didahulukan atas manfaat kepada perorangan.
E. Tingkatan Mujtahid
1. Mujtahid Muthlaq atau Mustaqil.
Mujtahid Mustaqil (mandiri, independen) adalah ulama yang telah memenuhi semua syarat-syarat di atas. Mereka punya otoritas untuk mengkaji hukum langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah, melakukan qiyas, mengeluarkan fatwa atas pertimbangan maslahat, dan menggunakan methode yang dirumuskan sendiri dalam berijtihad tanpa mengekor kepada mujtahid lain. Pendapatnya kemudian disebarluaskan kepada masyarakat. Termasuk dalam tingkatan ini adalah seluruh fuqoha dari kalangan shahabat, fuqoha dari kalangan tabi’in seperti Sa’id bin Musayyab dan Ibrahim an-Nakha’i, fuqoha mujtahid seperti Ja’far ash-Shadiq dan ayahnya, Muhammad al-Baqir, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, al-Auza’i, al-Laits bin Sa’ad, Sufyan ats-Tsaury, dan Abu Tsaur. Namun yang madzhabnya tetap masyhur hingga kini adalah 4 Imam, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
2. Mujtahid Muntasib.
Mujtahid Muntasib adalah mujtahid-mujtahid yang mengambil/memilih pendapat-pendapat imamnya dalam ushul dan berbeda pendapat dari imamnya dalam cabang, meskipun secara umum ijtihadnya menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang hampir sama dengan hasil ijtihad yang diperoleh imamnya. Termasuk dalam tingkatan ini seperti al-Muzani (dari madzhab Syafi’i) dan Abdurrahman ibnu Qosim (dari madzhab Maliki).
3. Mujtahid Madzhab.
Mujtahid Madzhab mengikuti imamnya dalam ushul maupun furu’ yang telah jadi. Peranan mereka sebatas melakukan istinbath hukum terhadap masalah-masalah yang belum diriwayatkan oleh imamnya. Mujtahid madzhab tidak berhaq berijtihad terhadap masalah-masalah yang telah ada ketetapannya di dalam madzhab yang dipegangnya, kecuali dalam lingkup terbatas. Menurut madzhab Maliki, tidak pernah kosong suatu masa dari mujtahid madzhab.
4. Mujtahid Murajjih.
Mujtahid Murajjih hanya mentarjih (mengunggulkan dan menguatkan) diantara pendapat-pendapat yang diriwayatkan dari imamnya dengan alat tarjih yang telah dirumuskan oleh mujtahid-mujtahid pada tingkatan-tingkatan di atasnya. Mereka mentarjih sebagian pendapat atas pendapat lain dalam madzhab yang dipegangnya karena dipandang lebih kuat dalilnya, atau karena sesuai dengan konteks kehidupan masyarakat pada masa itu, atau karena alasan-alasan lain, namun tidak melakukan kegiatan istinbath baru yang independen. Ini adalah tingkatan paling rendah dalam Ijtihad.
5. Mujtahid fatwa : adalah orang yang hafal dan paham terhadap kaidah-kaidah imam madzhab, mampu menguasai persoalan yang sudah jelas maupun yang sulit, namun dia masih lemah dalam menetapkan suatu putusan berdasarkan dalil serta lemah dalam menetapkan qiyas.
F. Cara Melakukan Ijtihad
Dalam melaksanakan ijtihad, para ulama telah membuat methode-methode antara lain sebagai berikut :
a. Qiyas = reasoning by analogy. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh al-Qur'an / as-Sunnah, karena ada sebab yang sama. Contoh : Menurut al-Qur'an surat al-Jum'ah 9; seseorang dilarang jual beli pada saat mendengar adzan Jum'at. Bagaimana hukumnya perbuatan-perbuatan lain ( selain jual beli ) yang dilakukan pada saat mendengar adzan Jum'at ? Dalam al-Qur'an maupun al-Hadits tidak dijelaskan. Maka hendaknya kita berijtihad dengan jalan analogi. Yaitu : kalau jual beli karena dapat mengganggu shalat Jum'at dilarang, maka demikian pula halnya perbuatan-perbuatan lain, yang dapat mengganggu shalat Jum'at, juga dilarang. Contoh lain : Menurut surat al-Isra' 23; seseorang tidak boleh berkata uf ( cis ) kepada orang tua. Maka hukum memukul, menyakiti dan lain-lain terhadap orang tua juga dilarang, atas dasar analogi terhadap hukum cis tadi. Karena sama-sama menyakiti orang tua. Pada zaman Rasulullah saw pernah diberikan contoh dalam menentukan hukum dengan dasar Qiyas tersebut. Yaitu ketika ‘ Umar bin Khathabb berkata kepada Rasulullah saw : Hari ini saya telah melakukan suatu pelanggaran, saya telah mencium istri, padahal saya sedang dalam keadaan berpuasa. Tanya Rasul : Bagaimana kalau kamu berkumur pada waktu sedang berpuasa ? Jawab ‘Umar : tidak apa-apa. Sabda Rasul : Kalau begitu teruskanlah puasamu.
b. Ijma' = konsensus = ijtihad kolektif. Yaitu persepakatan ulama-ulama Islam dalam menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah. Ketika ‘Ali bin Abi Thalib mengemukakan kepada Rasulullah tentang kemungkinan adanya sesuatu masalah yang tidak dibicarakan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, maka Rasulullah mengatakan : " Kumpulkan orang-orang yang berilmu kemudian jadikan persoalan itu sebagai bahan musyawarah ". Yang menjadi persoalan untuk saat sekarang ini adalah tentang kemungkinan dapat dicapai atau tidaknya ijma tersebut, karena ummat Islam sudah begitu besar dan berada diseluruh pelosok bumi termasuk para ulamanya.
c. Istihsan = preference. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang dan lain-lain. Oleh para ulama istihsan disebut sebagai Qiyas Khofi ( analogi samar-samar ) atau disebut sebagai pengalihan hukum yang diperoleh dengan Qiyas kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan umum. Apabila kita dihadapkan dengan keharusan memilih salah satu diantara dua persoalan yang sama-sama jelek maka kita harus mengambil yang lebih ringan kejelekannya. Dasar istihsan antara lain surat az-Sumar 18.
d. Mashalihul Mursalah = utility, yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari'at. Perbedaan antara istihsan dan mashalihul mursalah ialah : istihsan mempertimbangkan dasar kemaslahan ( kebaikan ) itu dengan disertai dalil al-Qur'an / al-Hadits yang umum, sedang mashalihul mursalah mempertimbangkan dasar kepentingan dan kegunaan dengan tanpa adanya dalil yang secara tertulis exsplisit dalam al-Qur'an / al-Hadits.
G. Urutan Proses Pelaksanaan Ijtihad
Seorang mujtahid dalam berijtihad harus menempuh urutan proses pelaksanaan sebagai berikut:
1. Mula-mula dia wajib meneliti nas Al-Qur’an, hadis mutawatir dan hadis ahad dalam rangka mendapatkan hukum masalah yang dihadapinya.
2. Jika dia tidak mendapatkan nas Al-Qur’an dan hadis yang menjelaskan hukumnya, maka dia berpegang pada zahir Al-Qur’an dan Hadis serta apa-apa yang dapat dijadikan pegangan berupa mantuk dan mafhumnya.
3. Jika dia tidak mendapatkan juga hukum dimaksud, maka dia meneliti perbuatan Nabi SAW, kemudian taqrirnya (persetujuannya) kepada sebagian umatnya, kemudian menempuh jalan qiyas dengan memperhatikan ‘ilat.
4. Jika dengan semua jalan tersebut di atas belum sampai kepada hukum yang dimaksudkannya, maka dia berpegang pada Bara-ah Asliyah.
H. Macam-macam Ijtihad
Ijtihad dilihat dari sisi jumlah pelakunya dibagi menjadi dua : Ijtihad Fardhi dan Ijtihad Jamaâ’i. menurut At Thayyib Khuderi Al Sayyid, yang dimaksud dengan Ijtihad Fardhi adalah ijtihad yang dilakaukan perorangan atau hanya beberapa orang mujtahid. Misalnya, ijtihad yang dilakukan oleh para imam mujtahid besar : Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafiâ’i, dan Imam Hanbal.
Sedangkan Ijtihad Jamaâ’i adalah apa yang dikenal denga ijmaâ’ dalam kitab-kitab Ushul Fiqih, yaitu kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammmad SAW. Setelah Rasulullah wafat dalam maslah tertentu. Dalam sejarah Ushul Fiqih, ijtihad jamaâ’i dalam pengrtian ini hanya melibatkan ulama-ulama dalam satu disiplin ilmu, yaitu ilmu Fiqih. Dalam perkembangannya, apa yang dimaksud dengan ijtihad jamaâ’i, seperti dikemukakan At Thayyib Khuderi Al Sayyid, disamping bukan berarti melibatkan seluruh ulama mujtahid,juga bukan dalam satu disiplin ilmu. Ijtihad jamaâ’i merupakan kegiatan ijtihad yang melibatkan disiplin ilmu di samping ilmu fiqih itu sendirisesuai dengan permasalahan yang akan dibahas. Hal ini mengingat, masalah-masalah yang bermunculan, ada yang berkaitan dengan ilmu selain ilmu fikih, seperti kedokteran, pertanian dan ilmu-ilmu sosial yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas.
Untuk merealisir Ijtihad Jamâ’i menurut Al-Umari ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Masalah menentukan kelengkapan syarat-syarat sebagai seorang mujtahid yang akan ikut dalam ijtihad seperti ini diserahkan kepada penguasa muslim yang mengatur orang.
2. Disamping para ulama, dilibatkan pula para pakar berbagai bidang ilmu sesuai dengan permsalahan yang akan dibahas.
3. Jika terjadi perbedaan pendapat dalam sidang, maka diambil pendapat dari ulama terbanyak.
4. Penguasa hendaklah memberikan instruksi untuk menerapkan hasil ijtihad jamaâ’i ini kedalam kehidupan sehingga putusan ijtihad jamaâ’i itu mempunyai kekuatan mengikat.
Dr. Dawalibi membagi ijtihad menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ijtihad Al-Bantani, yaitu ijtihad untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ dari nash.
2. Ijtihad Al-Qiyasi, yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan metode qiyas.
3. Ijtihad Al-Istishlah, yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan menggunakan ra’yu berdasarkan kaidah istishlah.
Muhammad Taqiyu al-Hakim membagi ijtihad menjadi dua bagian, yaitu:
1. Ijtihad Al-Aqli, yaitu ijtihad yang hujjahnya didasarkan pada akal, tidak menggunakan dalil syara’. Mujtahid dibebaskan untuk berpikir, dengan mengikuti kaidah-kaidah yang pasti.
2. Ijtihad syari’, yaitu ijtihad yang didasarkan pada syara’, termasuk dalam pembagian ini adalah ijma’, qiyas, istihsan, istishlah, ‘urf, istishab, dan lain-lain.
I. Objek Ijtihad
Menurut Al-Ghazali, objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil yang qathi’. Dengan demikian, syariat Islam dalam kaitannya dengan ijtihad terbagi dalam dua bagian.
1. Syariat yang tidak boleh dijadikan lapangan ijtihad yaitu, hukum-hukum yang telah dimaklumi sebagai landasan pokok Islam, yang berdasarkan pada dalil-dalil qoth’i, seperti kewajiban melaksanakan rukun Islam, atau haramnya berzina, mencuri dan lain-lain.
2. Syariat yang bisa dijadikan lapangan ijtihad yaitu hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nash-nya dan ijma’ para ulama.
J. Hukum Melakukan Ijtihad
Menurut para ulama, bagi seseorang yang sudah memenuhi persyartan ijtihad, ada lima hukum yang dikenakan pada orang tersebut berkenaan dengan ijtihad, yaitu;
1. Orang tersebut dihukumi fardhu ’ain untuk ber-ijtihad apabila ada permasalahan yang menimpa dirinya dan harus mengamalkan hasil dari ijtihadnya dan tidak boleh taklid pada orang lain.
2. Juga dihukumi fardhu ’ain jika ditanyakan suatu permasalahan yang belum ada hukumnya.
3. Dihukumi fardhu kifayah, jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai seorang mujtahid.
4. Dihukumi sunnah, apabila berijtihad terhadap permasalhan yang baru, baik ditanya ataupun tidak.
5. Dihukumi haram, apabila berijtihad terhadap permasalahan secara qath’i, sehingga hasil ijtihadnya bertentangan dengan dalil syara’.
J. Manfaat Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
K. Peranan Ijtihad untuk Syari’at Islam Pasa Masa Sekarang
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Abidin Ahmad, Zainal, Ushul Fiqih, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997.
Rahmat, Jalalddin, Ijtihad dalam sorotan, Bandung: Mizan, 1996.
Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
www.google.com
Rabu, 01 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Hard Rock Hotel & Casino Atlantic City - Dr.MCD
BalasHapusThe Hard Rock Hotel & Casino is the ultimate 하남 출장안마 destination for 우리 바카라 gaming and entertainment, featuring more than 삼척 출장안마 2600 electronic 남원 출장마사지 games, a 김천 출장안마 popular music venue,